Regulasi Keterbukaan Informasi Publik
Berikut adalah regulasi yang berkaitan dengan keterbukaan informasi publik:
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. (Klik disini untuk mengunduh)
- Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik. (Klik disini untuk mengunduh)
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan (Klik disini untuk mengunduh)
- Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (Klik disini untuk mengunduh)
Regulasi yang berkaitan dengan keterbukaan informasi publik di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 41 Tahun 2020 tentang Layanan Informasi Publik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (Klik disini untuk mengunduh)
Terkait pelaksanaan tugas dalam memberikan layanan informasi publik, PPID BPMP Provinsi Kalimantan Timur telah menyusun prosedur operasional standar (POS) di antaranya sebagai berikut:
- Pos pendokumentasian informasi yang dikecualikan (Klik disini untuk mengunduh)
- Pos Pengelolaan Atas Keberatan Informasi Publik (Klik disini untuk mengunduh)
- Pos Penanganan Sengketa Informasi. (Klik disini untuk mengunduh)
- Pos Penetapan dan Pemutakhiran Daftar Informasi Publik (Klik disini untuk mengunduh)
- Pos Klarifikasi Informasi Dikecualikan (Klik disini untuk mengunduh)